a. bahwa dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, perlu disusun dan ditetapkan peta jalan (road map) reformasi birokrasi yang akan menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan langkah-langkah nyata memperbaiki kualitas birokrasi pemerintahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2016-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.