a. bahwa untuk penetapan strategi dan kebijakan, penyusunan prioritas, fasilitasi penyiapan, pemantauan dan pelaporan dalam rangka percepatan proyek strategis nasional, perlu diatur tata cara penyampaian usulan, verifikasi, evaluasi, penetapan, pemantauan, dan pelaporan perubahan daftar proyek strategis nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan, dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.