a. bahwa untuk penangangan dampak sosial kemasyarakatan guna pelaksanaan pembangunan non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, perlu menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan proyek non proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah; b. bahwa proyek non proyek strategis nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial www.peraturan.go.id 2020, No.1740 -2- Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.