a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan www.peraturan.go.id 2015, No.372 2 Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.