a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air guna mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah, perlu dilakukan penambahan daftar proyek strategis nasional selain yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penambahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.