a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, perlu diatur mengenai mekanisme dan tata kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.