a. bahwa neraca komoditas merupakan salah satu bentuk upaya strategis pemerintah dalam penerapan prinsip perekonomian nasional dalam penyelenggaraan perdagangan; b. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas pada aplikasi sistem nasional neraca komoditas, perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaku usaha; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian berwenang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.