a. bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; b. bahwa sesuai dengan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 27 Juli 2020 tentang Arahan Presiden kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur kembali perlakuan khusus terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 2020, No.935 -2- c. bahwa untuk perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka perlu dilakukan penundaan penetapan target sektor produksi selama tahun 2020 s.d 2021 sehingga dapat dilakukan perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat ke seluruh sektor ekonomi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.