bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.