a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2792/M.PANRB/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan perubahan kelas www.peraturan.go.id 2017, No.1856 -2- jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.