a. bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; b. bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1759 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.