a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang serta untuk percepatan pelaksanaan penyelesaian administrasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu untuk melimpahkan sebagian wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku pengguna barang kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; www.peraturan.go.id 2017, No.1796 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Pengguna Barang dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.