a. bahwa percepatan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dilaksanakan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas guna menciptakan pusat kegiatan ekonomi baru yang secara nyata memberikan dampak berganda dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang setelah mendapat persetujuan Presiden; c. bahwa penetapan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat sebagai acuan dalam percepatan pelaksanaan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; www.peraturan.go.id 2023, No.1084 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.