bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.