a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, perlu diatur mekanisme dan tata kerja tim pengendalian inflasi pusat, tim pengendalian inflasi daerah provinsi, dan tim pengendalian inflasi daerah kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id 2017, No.1634 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.