a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di www.peraturan.go.id 2016, No.1851 -2- Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.