a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu menetapkan Quick Wins Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Quick Wins Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.