a. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjin, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan penambahan ketentuan kerja sama subrogasi pada perjanjian kerja sama online system penjamin kredit usaha rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.