a. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah ditetapkan kebijakan mengenai kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas NOMOR KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; b. bahwa Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a www.peraturan.go.id 2016, No. 366 -2- tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini dan untuk itu perlu mencabut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas NOMOR KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencabutan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.