a. bahwa untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan PinjamanUntuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus); b. bahwa dalam rangka pengaturan kembali pelaksanaan komposisi pembebanan pinjamansebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.416 2 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 dengan memperhatikan keputusan Rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas pada tanggal 4 Maret 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara- Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.