a. bahwa untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.