bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.