bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.