a. bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan intern secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah Indonesia, perlu mengatur mengenai piagam pengawasan intern di Kementerian Koordinator Bidang Pangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.