a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas pangan dalam sistem nasional neraca komoditas, perlu disusun pedoman pelaksanaan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaku usaha; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, menteri koordinator yang membidangi urusan pangan berwenang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas pangan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.