a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.