a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pejabat/Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan 2022, No.555 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.