bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.