a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan komunikasi kedinasan yang efektif, efisien melalui penyusunan tata naskah dinas; b. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman perlu disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata naskah dinas; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.