a. bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman berkomitmen untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemariman yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia; b. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Inpektorat secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur mengenai Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; www.peraturan.go.id 2018, No.1277 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.