a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan akuntabilitas kinerja diperlukan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.