a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, diperlukan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; www.peraturan.go.id 2017, No.250 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.