a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu diatur tentang tugas, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Paraiwisata Danau Toba; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan www.peraturan.go.id 2017, No.181 -2- Pariwisata Danau Toba tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.