a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) CTI-CFF Indonesia, perlu disusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020; www.peraturan.go.id 2018, No.369 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.