a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu dibentuk Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Ahli dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba tentang Tugas, Keanggotaan dan www.peraturan.go.id 2017, No.227 -2- Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.