a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah yang efektif dan efisien, serta untuk tercapainya penyusutan arsip yang tertib, perlu dilakukan jadwal retensi arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.