a. bahwa untuk keberlangsungan tugas Sekretariat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dapat berjalan dengan baik diperlukan dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara selain dari dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum; www.peraturan.go.id 2019, No.300 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.