a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sehingga perlu melakukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas; b. bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang mampu mendukung penyampaian informasi dan dokumentasi secara komprehensif, akurat, dan konsisten; c. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat pengaturan mengenai pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.