a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi capaian indeks pembangunan hukum pada kementerian/lembaga yang menjadi prioritas nasional untuk menjamin pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan dan inklusif; b. bahwa untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak berpihak, serta sistem politik yang fungsional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ditunjuk sebagai koordinator pencapaian indeks pembangunan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.