bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.