a. bahwa dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur serta tercapainya tertib penyusutan arsip substantif dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.