a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip secara efektif dan efisien, dan tercapainya tertib penyusutan arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1369 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.