a. bahwa dalam rangka mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu menetapkan Logo Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Logo Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.