a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan yang memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.296 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.