a. bahwa untuk meningkatkan pengendalian perubahan iklim serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu menyelenggarakan program pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/ KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.