a. bahwa untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang efektif dan efisien, perlu mengatur tata cara penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove, penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana dasar kesatuan lanskap mangrove, serta penyusunan, penetapan dan perubahan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, rencana dasar kesatuan lanskap mangrove disusun dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sehingga perlu mengatur tata cara penyusunan dan penetapan rencana dasar kesatuan lanskap mangrove; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.