a. bahwa untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta peningkatan pemahaman lingkungan di sekolah atau madrasah, dilakukan pendidikan lingkungan melalui integrasi aspek lingkungan dalam pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler; b. bahwa pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah atau madrasah dilakukan untuk mewujudkan gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan yang merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 490 ayat (3) huruf m dan ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri melakukan pembinaan melalui pemberian penghargaan kepada sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui program adiwiyata; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.