a. bahwa dengan adanya penataan organisasi terkait fungsi registrasi laboratorium lingkungan hidup dan untuk meningkatkan mutu dan standar pelayanan laboratorium lingkungan hidup, perlu mengatur mengenai laboratorium lingkungan hidup; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Laboratorium Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.