a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan hibah di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perlu diatur pelaksanaan hibah barang milik negara yang berada pada pengguna barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.