a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim salah satunya dilaksanakan melalui penyusunan target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.